Mengapa 2024 NPWP Harus Diganti NIK? Ini Cara Lengkap Mengganti NPWP dengan NIK KTP

- 12 Desember 2023, 21:03 WIB
Pemerintah Atur Kembali Pemadanan NIK KTP dan NPWP
Pemerintah Atur Kembali Pemadanan NIK KTP dan NPWP /

KABAR WONOSOBO - Per 1 Januari 2024, masyarakat harus sudah mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi nomor NIK. Masyarakat diberi waktu hingga akhir Desember 2023 untuk mengganti NPWP secara online. Meski telah mengetahui informasi tersebut, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengganti NPWP dengan NIK yang bisa dilakukan secara online melalui website DJP online.

Mengganti NPWP menjadi NIK bisa dilakukan dengan cara yang mudah dan hanya membutuhkan smartphone atau komputer. Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti NPWP menjadi NIK juga tidak membutuhkan waktu yang lama. Berikut langkah-langkah mengganti NPWP di laman DJP Online.

Baca Juga: SCHOLAR: 6 Cara Menumbuhkan Minat Belajar Matematika Bagi Pelajar

  1. Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login

  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login 

  3. Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama 

  4. Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa 

  5. NIK harus diverifikasi Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit)

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x