Cara Membuat SKCK Baru atau Perpanjang SKCK, Simak Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan

- 23 Januari 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /

 

SKCK merupakan surat yang berisi kejahatan seseorang atau dulu disebut SKKB

KABAR WONOSOBO – SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisi riwayat kejahatan seseorang atau dulu disebut SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik).

SKCK terbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Masa berlaku SKCK sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: HOREE!! Telkomsel Bagi-Bagi Kuota Gratis! Simak Cara Mendapatkannya

Berikut Dokumen dan Cara Memperpanjang SKCK

  1. Siapkan SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun.
  2. Fotocopy KTP/SIM.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Surat Kelahiran.
  5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  6. Datang ke kantor polisi terdekat lalu isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: PERHATIAN! E-KTP akan Diganti IKD, Apa Itu? Bagaimana Cara Membuatnya atau Mengaktifkannya?

Sedangkan untuk membuat SKCK baru adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x