Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.
Namun pemilih ini memiliki persyaratan yang harus dipenuhi yaitu hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket.
Baca Juga: Kisah Nyata Caleg Stres Usai Gagal pada Pemilu 2019, Inilah Penyebabnya
Kemudian untuk waktunya pemilih yang masuk dalam kategori DPK ini juga baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00–13.00 WIB atau hanya satu jam terakhir saja dalam waktu pemilihan.
“Saat ini sudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Bagi Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektroniknya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya dan dapat memilih pada jam 12.00–13.00 waktu setempat,” tulis KPU RI dalam laman resminya.
Demikian penjelasan lengkap tentang bolehnya pemilih yang belum masuk DPT untuk mencoblos menggunakan KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan setempat.***