Benarkah Tidak Boleh Membawa HP Ke Dalam Bilik Suara TPS Pemilu 2024? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

- 11 Februari 2024, 06:05 WIB
Ilustrasi larangan membawa handphone saat memasuki bilik suara di TPS saat Pemilu 2024
Ilustrasi larangan membawa handphone saat memasuki bilik suara di TPS saat Pemilu 2024 /Humas Polri /Divisi Humas Polri
  1.       Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT
  2.       KTP atau Suket
  3.       Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPTb

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Barang dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2024

Selain dokumen yang harus dibawa, nantinya ada beberapa barang yang tidak boleh dibawa ke dalam bilik suara diantaranya adalah membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.

Baca Juga: Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024, Kodim 0707/Wonosobo Laksanakan Pembinaan

"Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara."

Selain itu, pada pasal 28 juga dijelaskan bahwa Pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.

Demikian penjelasan lengkap mengenai barang yang tidak boleh dibawa ke dalam bilik suara termasuk HP.

Biasanya KPPS yang bertugas akan menyediakan tempat penitipan hp sementara selama pemilih menggunakan hak pilihnya pada bilik suara. ***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x