Benarkah Tidak Boleh Membawa HP Ke Dalam Bilik Suara TPS Pemilu 2024? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

- 11 Februari 2024, 06:05 WIB
Ilustrasi larangan membawa handphone saat memasuki bilik suara di TPS saat Pemilu 2024
Ilustrasi larangan membawa handphone saat memasuki bilik suara di TPS saat Pemilu 2024 /Humas Polri /Divisi Humas Polri

KABAR WONOSOBO - Benarkah tidak boleh membawa HP ke dalam bilik suara? Simak penjelasan lengkap mengenai barang apa saja yang dilarang masuk ke dalam bilik suara.

Masa kampanye telah berakhir dan sebentar lagi akan memasuki hari yang menentukan masa depan Indonesia yaitu Pemilu 2024 yang akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.

Seperti diketahui bersama untuk Pemilu 2024 akan ada 5 surat suara yang dicoblos dalam waktu bersamaan yaitu Pasangan Presiden–Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Kapan Masa Tenang Pemilu 2024 Berlangsung? Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?

Sebelum melakukan pencoblosan ada baiknya dipahami dulu barang apa yang harus dibawa saat pencoblosan serta barang apa yang tidak boleh dibawa ke dalam bilik suara oleh para pengguna hak pilih.

Buat kalian yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun yang berencana menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP dan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemilih, agar bisa memberikan hak pilihnya.

Berdasarkan peraturan KPU maka petugas KPPS akan membuka tempat pemungutan suara tepat pukul 7.00 waktu setempat.

Baca Juga: Polres Wonosobo Apel Persiapan Pengamanan 3091 TPS Bersama Linmas di Pemilu 2024

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 66 tahun 2024, ada dokumen yang harus dibawa ke TPS:

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x