- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Selain ASN, TNI, Polri dan pensiunan, pihak yang juga mendapat THR dan gaji ke-13 adalah Menteri, wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas.
Lalu kapan waktu pencairan THR dan tunjangan tersebut?
Waktu pencairan dan rincian THR serta gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP No. 14 Tahun 2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, tapi bisa juga THR dibayarkan setelah tanggal hari raya jika sebelum hari raya belum dicairkan.
“Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Maret 2024,” ujar Pasal 11 ayat 3.
Baca Juga: Lionel Messi Diiming-imingi Al Hilal Gaji Rp6,5 Triliun Per Tahun
Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024 mendatang. Tapi jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juni 2024, maka bisa dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
“Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024,” bunyi pasal 12 ayat 3.