PENTING! Cara Cek Data Non ASN 2024, Pegawai Honorer Pastikan Namamu Sudah Terdaftar

- 22 Maret 2024, 03:00 WIB
Panduan Lengkap Cara Memeriksa Data Non-ASN Terbaru, Simak Jangan Sampai Salah
Panduan Lengkap Cara Memeriksa Data Non-ASN Terbaru, Simak Jangan Sampai Salah /

KABAR WONOSOBO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer tahun 2024 atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dilakukan pendataan ini adalah untuk memastikan data para pegawai sudah sesuai.

Pendataan tenaga kerja non ASN dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut mengharuskan instansi pemerintah mempunyai dua jenis pegawai yaitu PNS dan PPPK.

Adapun pegawai yang harus melakukan pendataan ini adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan pegawai non ASN telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Bulan Dana PMI Wonosobo 2024 Targetkan Rp1,6 Miliar Libatkan ASN, BUMN, BUMD hingga Satuan Pendidikan

Cara Cek Data Non ASN 2024

Ilustrasi Pendataan Non ASN 2024 dilakukan untuk memastikan data sudah sesuai 
Ilustrasi Pendataan Non ASN 2024 dilakukan untuk memastikan data sudah sesuai 

Berikut cara cek data Non ASN 2024

  1. Buka laman resmi BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
  2. Klik Instansi yang dituju
  3. Kemudian pilih Pengumuman
  4. Website akan menampilkan halaman berisi Daftar Pegawai Non ASN
  5. Jika pegawai belum mendaftar, maka harus membuat akun terlebih dahulu.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Resmi Disahkan RUU ASN, Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Kriteria

Sedangkan kriteria pegawai yang harus melakukan pendataan Non ASN 2024 adalah sebagai berikut:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x