Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Telah Dibuka! Simak Jadwal, Syarat, Hingga Ketentuannya

- 13 Juni 2024, 21:00 WIB
Ini jadwal, syarat, dan ketentuan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.
Ini jadwal, syarat, dan ketentuan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024. /Dok. KPU/

KABAR WONOSOBO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan informasi penting mengenai pembentukan panitia Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut Pantarlih untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Pendaftaran untuk posisi ini telah dibuka mulai hari ini, tanggal 13 Juni 2024. Informasi lengkap mengenai hal ini termuat dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui informasi mengenai jadwal, syarat, hingga ketentuan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, berikut adalah tahapan dan jadwal penting terkait pendaftaran, pembentukan, serta masa kerja petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP pada 13 - 17 Juni 2024
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP pada 13 - 19 Juni 2024
  3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP pada 14 - 20 Juni 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP pada 21 - 23 Juni 2024
  5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP pada 23 Juni 2024
  6. Pelantikan Pantarlih/PPDP pada 24 Juni 2024
  7. Masa Kerja Pantarlih/PPDP pada 24 Juni - 25 Juli 2024

 Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Untuk dapat mendaftar sebagai calon Pantarlih Pilkada 2024, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:

  1. Surat Pendaftaran: Setiap calon harus mengisi surat pendaftaran resmi.
  2. Daftar Riwayat Hidup: Berisi informasi pribadi dan pengalaman kerja.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP): Untuk membuktikan status sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan domisili.
  4. Fotokopi Ijazah SMA/Sederajat atau Ijazah Terakhir: Sebagai bukti memenuhi syarat pendidikan minimum.
  5. Pas Foto: Foto resmi sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
  6. Surat Pernyataan: Berisi berbagai pernyataan resmi yang dibutuhkan.
  7. Surat Keterangan: Dokumen resmi lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung aplikasi.

Ketentuan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Selain itu, ada beberapa ketentuan tambahan yang perlu dipenuhi oleh setiap calon Pantarlih, yang dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Berikut adalah detail tambahan tersebut:

Bukti Status Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi e-KTP.

  • Usia Minimum 17 Tahun: Calon harus minimal berusia 17 tahun dan berdomisili dalam wilayah kerja yang ditentukan.
  • Kesehatan Jasmani dan Rohani: Diperlukan surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), serta surat pernyataan sehat secara rohani.
  • Pendidikan Minimum SMA/Sederajat: Fotokopi ijazah SMA/sederajat terakhir harus dilampirkan.
  • Tidak Menjadi Anggota Partai Politik (Parpol): Calon harus menunjukkan surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol, atau surat keterangan dari parpol yang bersangkutan jika calon tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Proses pendaftaran dan seleksi calon Pantarlih untuk Pilkada 2024 ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan yang bersih, transparan, dan kredibel. Dengan persyaratan yang jelas dan tahapan yang terstruktur, diharapkan proses ini dapat menghasilkan petugas yang kompeten dan berdedikasi untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang sukses. Semua calon diharapkan mempersiapkan dokumen dan memenuhi syarat yang ditetapkan agar dapat berpartisipasi dalam proses penting ini.

Bagi yang berminat menjadi bagian dari panitia Pantarlih, pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesempatan ini tidak hanya untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis, tetapi juga untuk berkontribusi dalam memastikan hak pilih setiap warga negara terjamin dengan baik.***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah