Sertifikat Tanah Ditahan, Pengusaha Asal Wonosobo Gugat Eks Rekan yang Berstatus Notaris dan Polisi

- 24 Juni 2024, 19:13 WIB
Tim Kuasa Hukum Sulasih, Gyovani Sawolfram, SH saat memberi keterangan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo usai sidang perdana digelar pada Senin, 24 Juni 2024.
Tim Kuasa Hukum Sulasih, Gyovani Sawolfram, SH saat memberi keterangan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo usai sidang perdana digelar pada Senin, 24 Juni 2024. /Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Seorang pengusaha properti asal Watumalang Wonosobo, Sulasih melayangkan gugatan hukum kepada seorang notaris dan oknum anggota polisi di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.

Perkara yang digugat tersebut, berawal dari kerjasama investasi tanah yang dijalankan bersama beberapa tahun 2020 lalu, namun berbuntut sengketa antara dua pihak. Atas sengketa itu dinilai telah menimbulkan kerugian bagi penggugat hingga ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Kasus tersebut membuat Sulasih menggugat dua rekan bisnisnya di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo dan sidang perdana digelar pada Senin, 24 Juni 2024.

Agenda sidang diawali mediasi antar para pihak, namun proses mediasi belum terlaksana karena antara penggugat dan tergugat berhalangan hadir di PN Wonosobo.

Baca Juga: Dinas Kominfo Wonosobo Undang Hendra Kumbara di Launching Studio Baru Pesona FM dan WEB TV

Dua rekan bisnis Sulasih itu diketahui berprofesi sebagai notaris yang berinisial LW dan seorang oknum anggota polisi berinisial PH. LW dan PH saat ini berstatus sebagai pasangan suami istri. Namun saat perjanjian kerjama bisnis yang dijalin bersama Sulasih, keduanya masih berstatus belum menikah (tahun 2020).

Tim Kuasa Hukum Sulasih, Gyovani Sawolfram, SH menjelaskan bahwa kali pertama kasus perkara perdata ini dimulai saat kliennya mencoba membangun hubungan bisnis bersama kedua orang tergugat sejak tahun 2020 lalu.

Bisnis tersebut bergerak di bidang properti atau jual beli tanah di wilayah Wonosobo.

"Namun di tengah perjalanan pihak klien kami merasa dirugikan hingga miliaran rupiah. Karena sertifikat tanah justru ditahan dan dijadikan agunan hutang-piutang. Klien kami pun memutuskan untuk mengajukan ke proses hukum," kata Gyovani usai sidang perdana di PN Wonosobo.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah