Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Negara Harus Tanggung Jawab!

- 2 Oktober 2022, 11:58 WIB
Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 berakhir ricuh dan ratusan suporter tewas.
Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 berakhir ricuh dan ratusan suporter tewas. /Tangkap layar video Twitter/

KABAR WONOSOBO - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab atas tragedi tewasnya ratusan nyawa di Stadion Kanjuruhan.

Data yang diterima YLBHI tercatat 153 korban tewas dalam tragedi laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

"Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini," pernyataan resmi YLBHI.

Baca Juga: Ratusan Suporter Tewas di Kanjuruhan, Laga Persib Bandung VS Persija Ditunda

Lebih lanjut dari awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko.

YLBHI menyebut bahwa pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat suporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.

Baca Juga: Gas Air Mata Dilarang FIFA, Kenapa Digunakan di Stadion Kanjuruhan?

"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan," imbuh pernyataan tersebut.

Menurut YLBHI di tengah kerusuhan itu justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," tambahnya.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Liga 1 Dihentikan Sepekan

Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

YLBHI juga menyebut over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam itu.

Untuk itu, YLBHI mendesak adanya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

Baca Juga: Arema FC Minta Maaf! Tragedi Stadion Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Suporter

"Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," imbuhnya.

Selain itu sikap aparat dinilai bertentangan dengan beberapa aturan yang ada

"Kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka," jelasnya.

Baca Juga: Korban Tewas Suporter dalam Tragedi Arema FC VS Persebaya Bertambah

YLBI menyatakan bahwa:

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Baca Juga: Sanksi Arema FC Akibat Ratusan Suporter Tewas di Kanjuruhan

4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian.

6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: YLBHI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x