Tepatnya di peraturan nomor 19 poin b yang berbunyi, "No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used (tidak ada senjata api atau "gas pengendami massa" yang boleh dibawa atau digunakan."
Namun diketahui dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi dalam laga BRI Liga 1 di antara Arema FC VS Persebaya, tim keamanan menembakkan gas air mata yang disebut jadi pemicu kepanikan massal.
Baca Juga: Dilarang FIFA, Gas Air Mata Digunakan di Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Arema FC VS Persebaya
Sebelumnya, korban yang dilaporkan meninggal dunia sendiri ada 127 orang, dua di antaranya anggota polisi.
Telah diberitakan sebelumnya bahwa 34 orang di antara 127 korban meninggal dunia di di Stadion Kanjuruhan Malang, sisanya berada di rumah sakit.
Namun, jumlah tersebut bertambah dengan laporan terakhir menyebut korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan tersebut menjadi 149 orang.
Baca Juga: Rincian Lengkap Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Usai Pertandingan Arema FC VS Persebaya
Angka kematian tragedi Arema FC VS Persebaya Surabaya tersebut sempat naik menjadi 174 jiwa.
Namun, dilansir oleh tim Kabar Wonosobo melalui laman yang sama, jumlah kematian akibat tragedi Kanjuruhan kembali direvisi.
Laporan terakhir menyebut korban meninggal dunia dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu berjumlah 125 orang.