Dari seluruh 21 mobil yang memanfaatkan insentif pajak terbagi dalam enam merek diantaranya adalah Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.
Sementara itu, Nissan juga disebut dalam regulasi, namun di bawah Mitsubishi. Hal itu karena insentif PPnBM mengacu pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik.
Aturan lainnya untuk insentif yakni hanya bisa diterapkan pada penjualan mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah. Sehingga kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2 masuk di dalamnya.***