Siap-Siap! Mulai Tahun Depan BPJS Kesehatan Akan Hapus Aturan Kelas Rawat Inap di Rumah Sakit

- 9 Desember 2021, 23:00 WIB
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan /www.banksinarmas.com

KABAR WONOSOBO – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) angkat bicara terkait isu yang menyebutkan aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar.

“Kalau (berlaku) 1 Januari 2022, belum,” kata anggota DJSN Muttaqien pada hari Rabu, 8 Desember 2021.

Meski demikian, dia tidak menampik bahwa kajian aspek di BPJS memang akan menjadi satu.

 Baca Juga: 42.000 Peserta Bebas Iuran BPJS Wonosobo Dinonaktifkan karena Masalah Data

Muttaqien mengatakan bahwa penghapusan aturan kelas rawat inap nantinya akan meniadakan kelas 1,2,3 yang artinya ke depan hanya ada satu kelas standar jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Terkait kelas standar JKN akan dilaksanakan secara bertahap, mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi. Direncanakan mulai tahun 2022 mendatang,” kata Muttaqien.

Dia menjelaskan tahapan yang dilakukan dengan harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

 Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan September 2021 Pakai HP, Link bpjsketenagakerjaan.go.id

Hal itu merujuk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 ayat 4, kelas yang tersedia di rumah sakit yang diperuntukkan rawat inap yakni kelas standar.

Selain itu juga bertujuan agar tercipta kesetaraan dalam program JKN untuk para penggunananya.

Nantinya, layaan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

 Baca Juga: Cara Mudah Cek Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya kenaikan kelasnya.

Kebijakan ini pastinya berdampak pada iuran yang akan dikenakan kepada para peserta meski hal ini belum dijelaskan lebih jauh.

Perhitungan iuran itu pun nantinya akan dikenakan tergantung kepada 3 hal yakni, tingkat inflasi, biaya kebutuhan JKN, dan kemampuan para peserta untuk membayar iuran tersebut.

 Baca Juga: Data Pribadi 279 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Diduga Bocor, Kominfo Blokir Raid Forums dan 3 Situs

“Besaran iuran masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali,” tutup Muttaqien.

Lebih lanjut, Muttaqien tidak membeberkan secara rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap.

Dia hanya mengatakan bahwa penentuan kebijakan ini diambil yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah