"Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul," ujar dia.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.
"Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," bebernya.
Kejadian kepada salah satu korban AG (15), lanjut Kapolres, terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka melihat korban berjalan di depan rumah tersangka. Kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang kerumahnya, lalu tersangka perintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum, kemudian korban menjawab “belum” lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwetiau melalui aplikasi online.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Santri Ponpes Daar El Qolam Tangerang, Diduga Karena Dendam
"Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, di situlah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi korban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap dirumahnya, sekira pukul 14.30 WIB korban kembali ke asrama pondok pesantren," ungkapnya.
Selanjutnya sekira pukul 21.15 WIB tersangka menghampiri AG di asrama, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka, sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.
"Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan, setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 WIB tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita ke siapa-siapa," kata dia.
Baca Juga: Santri di Ponpes Daar El Qolam Tangerang Meninggal, Diduga Berkelahi dengan Sesama Santri