Mengapa 2024 NPWP Harus Diganti NIK? Ini Cara Lengkap Mengganti NPWP dengan NIK KTP

12 Desember 2023, 21:03 WIB
Pemerintah Atur Kembali Pemadanan NIK KTP dan NPWP /

KABAR WONOSOBO - Per 1 Januari 2024, masyarakat harus sudah mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi nomor NIK. Masyarakat diberi waktu hingga akhir Desember 2023 untuk mengganti NPWP secara online. Meski telah mengetahui informasi tersebut, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengganti NPWP dengan NIK yang bisa dilakukan secara online melalui website DJP online.

Mengganti NPWP menjadi NIK bisa dilakukan dengan cara yang mudah dan hanya membutuhkan smartphone atau komputer. Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti NPWP menjadi NIK juga tidak membutuhkan waktu yang lama. Berikut langkah-langkah mengganti NPWP di laman DJP Online.

Baca Juga: SCHOLAR: 6 Cara Menumbuhkan Minat Belajar Matematika Bagi Pelajar

  1. Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login

  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login 

  3. Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama 

  4. Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa 

  5. NIK harus diverifikasi Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit)

  6. Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini 

  7. Klik 'Validasi' jika sudah selesai

  8. Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil) 

  9. Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi 

  10. Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga 

  11. Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Memilih Durian yang Matang, Lezat dan Berdaging Tebal

Kenapa Harus Ganti NPWP?

Melalui keterangan resmi, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan alasan NPWP wajib pajak harus diganti dengan NIK yang sama dengan KTP. Menurut Surya, kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah ingin membuat sistem inti pajak atau disebut juga dengan istilah core tax. 

Sistem core tax akan mulai dijalankan pada 2024 mendatang. Hingga tulisan ini diunggah, setidaknya sudah tercatat sekitar 19 juta NIK telah terdaftar dan telah disetarakan dengan NPWP. Dirjen Pajak menargetkan akan ada 42 juta NIK yang akan digunakan sebagai NPWP pada 2024 mendatang. 

Bukan tanpa alasan, penggunaan NIK sebagai NPWP digadang-gadang akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. NIK juga diharapkan akan mempermudah wajib pajak mengelola dan menghafal NPWPnya. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengenal dan Membedakan UMR, UMP dan UMK?

"Kami sangat mendorong Wajib Pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak juga perlu mengetahui identitasnya, sehingga perlu memperbarui atau menyesuaikan profil, alamat, dan namanya. Pastikan," kata Suryo dikutip Kabar Wonosobo dari Pikiran Rakyat.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler