KABAR WONOSOBO― Belakangan ini Telkomsel menjadi bahan perbincangan lantaran mengeluarkan jaringan 5G yang masih asing di Indonesia.
Provider tersebut mengeluarkan jaringan yang kabarnya memiliki 700 mbps itu di 9 kota yang mayoritas berada di Jabodetabek.
Jaringan 5G memang sudah lama digadang-gadang akan menjadi era baru kecepatan internet, terutama di Indonesia.
Berbarengan dengan teknologi AI atau Artificial Intelligence yang memang tengah dikembangkan dengan berkiblat pada Uni Eropa.
Namun, perkembangan dua teknologi tersebut haruslah dibarengi dengan peraturan hukum yang pasti.
Glenn Wijaya LL.B., S.H yang merupakan pemiliki Indonesia Personal Data Protection mengomentari akan sikap pemerintah terkait peraturan perundang-undangan mengenai teknologi AI dan 5G.
Baca Juga: Sejarah Roket Long March 5B China yang Dimulai Sejak 1970, Dinilai Kurang Bertanggungjawab