IPDPF Bahas Kesiapan Payung Hukum Menyambut Era 5G dan Kecerdasan Buatan alias AI

- 3 Juni 2021, 18:58 WIB
Telkomsel, provider pertama yang launching jaringan 5G dengan 26 klaster di 9 kota. Dari tangkapan layar kanal youtube Telkomsel
Telkomsel, provider pertama yang launching jaringan 5G dengan 26 klaster di 9 kota. Dari tangkapan layar kanal youtube Telkomsel /youtube.com/ Telkomsel

 

 KABAR WONOSOBO― Belakangan ini Telkomsel menjadi bahan perbincangan lantaran mengeluarkan jaringan 5G yang masih asing di Indonesia.

Provider tersebut mengeluarkan jaringan yang kabarnya memiliki 700 mbps itu di 9 kota yang mayoritas berada di Jabodetabek.

Jaringan 5G memang sudah lama digadang-gadang akan menjadi era baru kecepatan internet, terutama di Indonesia.

Baca Juga: Solo dan Bandung Bersama 9 Kota Besar Ini Akan Menikmati Jaringan 5G Pertama di Indonesia, Cek Daerahmu!

Berbarengan dengan teknologi AI atau Artificial Intelligence yang memang tengah dikembangkan dengan berkiblat pada Uni Eropa.

Namun, perkembangan dua teknologi tersebut haruslah dibarengi dengan peraturan hukum yang pasti.

Glenn Wijaya LL.B., S.H yang merupakan pemiliki Indonesia Personal Data Protection mengomentari akan sikap pemerintah terkait peraturan perundang-undangan mengenai teknologi AI dan 5G.

Baca Juga: Sejarah Roket Long March 5B China yang Dimulai Sejak 1970, Dinilai Kurang Bertanggungjawab

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: ipdpf.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x