Anita Wahid Kritik Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Sebut Menyalahi Hak Asasi Manusia

- 19 Juni 2021, 19:02 WIB
Ilustrasi pengguna media sosial.
Ilustrasi pengguna media sosial. /Pexels/ Magnus Mueller

 

 

KABAR WONOSOBO ― Anita Hayatunnufus Wahid atau yang lebih dikenal sebagai Anita Wahid dikenal dalam advokasi di bidang Hak Asasi Manusia atau HAM.

Tak hanya sebagai salah satu presidium Mafindo, putri mendiang Gus Dur tersebut juga sudah lama dikenal sebagai seseorang yang lantang menyuarakan antikorupsi dan aktif mengamati pergerakan media sosial.

Hadir sebagai narasumber Haris Azhar pada tanggal 14 Juni 2021 kemarin, Anita juga menyinggung mengenai Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang sudah diberlakukan sejak 24 Mei 2021.

Peraturan yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan digital raksasa seperti Google, Facebook, dan YouTube wajib memberikan akses kepada lembaga penegak hukum, atau dalam hal ini adalah pemerintah, untuk mengakses data pribadi pengguna.

Baca Juga: SAFEnet Soroti 9 Pasal ‘Karet’ yang Perlu Direvisi, Mencuat Topik Tentang Pemerintahan dan Defamasi

Menurut Anita, peraturan tersebut berisiko lantaran Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi.

“Aku tidak suka dataku dipegang pihak-pihak yang tidak aku izinkan,” ungkap Anita.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: YouTube Haris Azhar safenet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x