Anita menilai bahwa data pribadi pengguna tidak seharusnya dapat dilihat oleh pihak lain, termasuk penegak hukum. Walaupun seperti banyak dibicarakan oleh media, bahwa langkah tersebut diambil pemerintah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, SAFEnet atau Southeast Asia Freedom Expression Network telah mengirim surat terbuka kepada Kemkominfo lantaran terdapat ancaman dalam peraturan tersebut.
Namun, surat yang dikirim pada tanggal 18 Mei 2021 ke kantor Kementrian dan alamat email Kementrian di Jakarta, belum direspon hingga saat ini.
Anita sendiri menilai bahwa Permenkominfo melanggar hak asasi manusia di ranah digital.
“Itu peraturan yang tidak konsultasikan, kan? Kalau kemudian masyarakatnya setuju, ada proses yang memastikan data-data yang diambil, tiap orang dimintai pendapat. Tapi kalau tidak ada proses itu, jadinya pemaksaan,” pungkas Anita.
Baik Anita maupun SAFEnet sendiri menilai bahwa sudah seharusnya peraturan yang diterbitkan tersebut dibarengi pula oleh undang-undang data pribadi.***