KABAR WONOSOBO – Ramai pembahasan terkait UU ITE juga ditanggapi Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom Of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto.
Bahkan pada Jumat, 19 Februari juga diadakan diskusi bersama Paguyuban Korban UU ITE yang berlangsung daring.
Dikutip KabarWonosobo dari unggahan akun Instagram @asumsico pada Selasa, 16 Februari 2021 disebutkan Damar bahwa ada 9 pasal, di antaranya pasal yang harus dihapus dan beberapa pasal lain yang harus diperbaiki rumusanya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir
Damar Juniarto mewakili SAFEnet mencatat beberapa persoalan utama terdapat dalam Pasal 27-29 UU ITE. Menurutnya pasal ini harus dihapus karena termasuk rumusan karet atau 'pasal karet' dan ada duplikasi hukum.
“Selain itu ada juga pasal2 lain yang rawan persoalan atau disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusanya” ungkap Damar dalam postingan Twitternya yang dikutip KabarWonosobo pada Jumat (19/2/2021).
Beberapa pasal lain yang menurut Damar perlu direvisi yaitu Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal itu dinilai Damar bermasalah soal sensor informasi dan memunculkan tafsir hukum karet.