Apa Itu Sel Tikus? Sel di Polda Metro Jaya yang Pernah Dihuni Jessica Wongso Hingga Buat Matanya Kering

9 Oktober 2023, 14:21 WIB
Jessica Wongso (tengah) tersangka kasus kopi sianida yang kembali viral lewat film Ice Cold sempat ditahan di sel tikus /Tangkapan layar/YouTube/Netflix Indonesia/

KABAR WONOSOBO - Otto Hasibuan banyak bercerita mengenai Jessica Wongso yang kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Melalui wawancara dengan Deddy Corbuzier, Otto Hasibuan berkisah tentang Jessica Wongso yang sempat dimasukkan ke dalam Sel Tikus (Selti). Menurut Otto Hasibuan, Jessica dapat bertahan meski dalam ruangan dengan lampu yang terus menyala hingga berbulan-bulan. 

“Seorang perempuan, ya, mulai waktu diperiksa di polisi, dimasukkan dalam selti katanya, sel tikus itu lho. Lampu dihidupkan selama berapa lama, beberapa bulan nggak tahu dia di dalam itu. Sampai matanya itu jadi kering. Nggak ngaku juga,” ungkap Otto Hasibuan. 

“Polisi kita ahli-ahli lho. Teroris sepuluh hari ditangkap nggak ngaku semua itu. Jago-jagonya teroris itu ditangkap, ngaku dia. Nggak kuat,” ujar Otto menggambarkan keseraman dari selti. 

Baca Juga: Jessica Wongso Dituduh Buang Celana untuk Hilangkan Barang Bukti, Otto Hasibuan: Kalau Disita, Barangnya Ada

Selti pun pernah disinggung oleh Jessica dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Jessica menggambarkan kondisi selti yang pernah ia huni. Menurut Jessica, sel tersebut digunakan untuk tahanan yang melakukan pelanggaran saat ditahan dan untuk tersangka pembunuhan yang baru ditangkap.

Selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jessica ditempatkan di sebuah sel terpisah yang disebut sel tikus oleh para tahanan. 

Jessica Kumala Wongso menyebut ruang tahanan itu sebagai sel tikus. ''Tikus sering keluar dari lubang pembuangan adalah sebagaimana saya ceritakan di persidangan ini,'' ujarnya.

Baca Juga: Profil, Pendidikan, dan Sumber Kekayaan Otto Hasibuan, Pengacara yang Bersikeras Jessica Tidak Bersalah

Apa Itu Sel Tikus? 

Sel tikus atau sering disebut dengan selti merupakan kamar yang digunakan untuk mendisiplinkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ketika mereka melakukan pelanggaran di area Lembaga Pemasyarakatan (LP). 

Dilansir dari situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), istilah sel tikus sudah tidak ada semenjak UU Pemasyarakatan tahun 1995. Penyebutan itu ada, karena populer di antara kalangan WBP. Sedangkan istilah resmi untuk sel tikus adalah ‘Straf Cell’ yang merupakan kamar yang berada di ruangan terpisah. 

Umumnya, selti digunakan untuk menghukum WBP yang melanggar peraturan dalam Lapas seperti kedapatan memiliki alat komunikasi atau berkelahi dengan sesama WBP. 

Baca Juga: Dianggap Psikopat, Otto Hasibuan Ungkap Alasan Jessica Wongso Tak Pernah Menangis selama Persidangan

WBP yang masuk ke dalam selti tidak serta-merta langsung dimasukkan ke dalam sel terpisah tersebut. Ketika kedapatan melakukan pelanggaran, WBP terlebih dahulu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh WBP. Hukuman yang diterima pun dikategorikan dalam tiga tingkatan yaitu pendisiplinan ringan, sedang, atau berat yang didasarkan pada kategori pelanggarannya.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenkum HAM Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler