Siapa yang Mendanai Pembuatan Film Dirty Vote? Dokumenter yang Disebut TKN Prabowo-Gibran Sebagai Fitnah

14 Februari 2024, 08:00 WIB
Film dokumenter ‘Dirty Vote’ disebut fitnah oleh Tim Prabowo-Gibran /Sreenshoot X @HabiburokhmanJktTikur

KABAR WONOSOBO - Menjelang pesta demokrasi 2024, masyarakat justru dihebohkan dengan dirilisnya sebuah film dokumenter berjudul Dirty Vote yang menguak dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi menjelang Pemilu 2024. Bahkan sejak dirilis pada Minggu, 11 Februari 2024, Dirty Vote yang tayang di kanal Youtube telah ditonton jutaan penonton.

Namun karena diduga menyalahi Undang-Undang Pemilu, sutradara beserta pemeran utama film Dirty Vote justru dilaporkan ke Mabes Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi). 

Baca Juga: Tim Produksi Dirty Vote Dilaporkan ke Mabes Polri, Disebut Ditunggangi Kepentingan Politis Salah Satu Paslon

Dianggap Fitnah

Banyak menyebut soal pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon nomor 2 menuding bahwa Dirty Vote telah membangun narasi yang bernada fitnah. 

"Sebagian besar yang disampaikan film tersebut adalah sesuatu yang bernada fitnah, narasi kebencian yang sangat asumtif, dan sangat tidak ilmiah," tegas Habiburokhman, wakil ketua TKN Prabowo-Gibran, dikutip Kabar Wonosobo dari Pikiran Rakyat. 

"Sebagian besar yang disampaikan film tersebut adalah sesuatu yang bernada fitnah, narasi kebencian yang sangat asumtif, dan sangat tidak ilmiah," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Profil 3 Narasumber Film Dokumenter Dirty Vote: Bobroknya Pemilu 2024

"Saya mempertanyakan kapasitas tokoh-tokoh yang ada di film tersebut dan saya kok merasa sepertinya ada tendensi, keinginan untuk mendegradasi pemilu ini dengan narasi yang sangat tidak berdasar," tambahnya.

Menurutnya, narasi-narasi yang disampaikan tiga pakar hukum tata negara dalam Dirty Vote, yakni Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, berseberangan dengan pendirian rakyat.

Selain itu, Habiburokhman juga mempertanyakan mengenai sumber dana yang digunakan untuk pembuatan film dokumenter Dirty Vote yang mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut. 

Baca Juga: Poin Penting Film Dirty Vote, Dokumenter 3 Ahli Hukum Negara tentang Pemilu 2024

Sumber Dana Film Dokumenter Dirty Vote

Kanal YouTube Zainal Arifin Mochtar Dirty Vote dibuat oleh Watchdoc sekira dua pekan melalui proses riset, produksi, penyuntingan, hingga dirilis. Pembuatan film dokumenter tersebut melibatkan 20 lembaga, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bangsa Mahardika, Ekspedisi Indonesia Baru, Ekuatorial, Fraksi Rakyat Indonesia, Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), JATAM, Lokataru, LBH Pers, WALHI, Yayasan Kurawal, dan YLBHI. 

Ketua Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia—lembaga yang mendukung pembuatan Dirty Vote—Joni Aswira mengungkapkan, film dokumenter itu dibiayai 'patungan' Watchdoc dan lembaga masyarakat sipil. Sutradara Dirty Vote, Dandhy Laksono mengatakan, film dokumentasi garapannya itu merupakan bentuk edukasi untuk masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. 

"Ada saatnya kita menjadi pendukung capres-cawapres, tetapi hari ini saya ingin mengajak setiap orang untuk menonton film ini sebagai warga negara," tutur pria yang juga merupakan sutradara Sexy Killers itu dalam keterangan tertulis. ***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler