“Dalam penggambaran kasus yang diungkap terkait GH, hal yang juga memprihatinkan adalah sikap sejumlah pihak yang menyetujui dan menyemangati tindakan itu dengan pernyataan-pernyataan yang semakin melecehkan korban,” tulis Komnas Perempuan dalam siaran pers itu.
Baca Juga: Pelapor Dugaan Pelecehan Gofar Dapat Banyak Dukungan, Mulai Fiersa Besari hingga Hannah Al Rashid
Komnas Perempuan turut menulis bahwa perempuan korban pelecehan seksual rentan disalahkan karena diskriminasi berbasis gender.
Hal tersebut disebabkan lantaran perempuan masih diposisikan di subordinat dan obyek seksual belaka.
“Dengan posisi tersebut, perempuan gampang disalahkan dengan menggunakan latar belakang, gerak gerik, dandanan, cara busana dan lingkungan pergaulannya sebagai alasan pembenar tindak pelecehan seksual,” lanjutnya.
Belum adanya payung hukum yang memadai untuk perempuan korban kekerasan di Indonesia juga termasuk ke dalamnya.
Baca Juga: Lawless Jakarta Keluarkan Gofar Hilman Menyusul Tuduhan Kasus Pelecehan Seksual Trending di Twitter
Alasan tersebut seharusnya, Komnas Perempuan menilai, cukup kuat untuk pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan juga meminta aparat penegak hukum menyikapi kasus dengan bersungguh-sungguh.
Tak lupa juga memberikan empati dan mencegah kriminalisasi korban.