KABAR WONOSOBO – Dua pesohor yang merupakan pasangan suami istri, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menjadi buah bibir lantaran diduga tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Juli 2021 kemarin telah menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Selain Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Nia kerap menggunakan sabu-sabu.
Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2,5 Ton Sabu Afghanistan Senilai Rp1,2 Miliar
Sekitar pukul 09.00 WIB, pihak kepolisian mendatangi kediaman Nia dan Ardi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga menemukan 1 blok alat hisap sabu yang diakui Nia digunakannya bersama dengan sang suami.
Belakangan ini pihak kepolisian memang sedang gencar-gencarnya memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Anji Ditangkap Lantaran Diduga Gunakan Ganja, Cuitan Lama Soal Narkoba Kembali Jadi Sorotan
Di saat masyarakat panik menghadapi pandemi Covid-19, polisi menyatakan jika kejahatan lain termasuk narkoba semakin meningkat.
Melihat Ardi dan Nia ditangkap oleh kepolisian, pihak keluarga mereka pun ikut prihatin atas kasus ini.
Salah satu perwakilan keluarga, Lalu Mara Satriawangsa mengaku telah bertemu dengan Nia dan Ardi Bakrie.
Saat itu, keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar.
Baca Juga: Soal Proses Legalisasi Ganja di Indonesia, Deddy Corbuzier Sebut Utamakan Aturan Hukum
Mara kemudian menyampaikan bahwa orang tua mereka sudah memaafkan bahkan memberikan dukungan kepada Ardi dan Nia dalam menghadapi permasalahan ini.
Baik Ardi dan Nia juga ingin menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia.
Hanya saja polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang dikonsumsi mereka.
Sementara itu, penasehat hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab berkomentar atas penindakan petugas penangkapan yang dianggap berlebihan.
narBaca Juga: Ribuan Dosis Vaksin Covid-19 Hangus di Kebakaran Puskesmas Sumur Batu Jakarta Pusat
Sebelumnya, Wa Ode sangat menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.
Namun, petugas penindak yang membawa senjata dianggap tidak perlu oleh Wa Ode karena peran Ardi dan Nia dinilai hanya sebagai pengguna.
“Dia kan korban, mereka betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata apalagi ada perempuan, seorang ibu,” kata Wa Ode.***