Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Kekerasan Seksual yang Menjadi Kontroversi

- 15 November 2021, 14:43 WIB
Permendikbud No 30 tahun 2021 PPKS menjadi sorotan.
Permendikbud No 30 tahun 2021 PPKS menjadi sorotan. /Pixabay

KABAR WONOSOBO - Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus tengah menjadi sorotan.

Pasalnya ada isi dari Permendikbud tersebut yang tidak disetujui oleh sejumlah pihak yang menyebut berpotensi membuat kampus sebagai lingkungan membiarkan kebebasan seksual.

Permendikbud ini diteken oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek Nadiem Makarim di tengah merebaknya kasus pelecehan di lingkungan kampus, terbaru terjadi di UNRI.

Baca Juga: Kuasa Hukum LBH Pekanbaru Tanggapi Tuntutan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI

Berikut adalah inti dari Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang tengah ramai di bahas.

Pasal 1 menjabarkan pengertian kekerasan seksual yang disebutkan:

"Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal."

Pada pasal 2 merupakan alasan Permendikbud tersebut dikeluarkan untuk menjadi pedoman dan menjaga martabat kampus.

Baca Juga: Kemajuan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Sudah Ada Tim Khusus Tapi Belum Menemukan Hasil

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x