Demikian pasal dalam Permendikbud No 30 tahun 2021 yang menjadi kontroversi dan dianggap melegalkan seksualitas di area kampus.***
Demikian pasal dalam Permendikbud No 30 tahun 2021 yang menjadi kontroversi dan dianggap melegalkan seksualitas di area kampus.***
Editor: Arum Novitasari
Sumber: Kemendikbud Ristek