Salahkan Mendiang Laura Anna dalam Pledoi, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

- 19 Januari 2022, 14:21 WIB
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara /Dok. Antara

KABAR WONOSOBO - Akhirnya Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Gaga Muhammad dinilai terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, Antara. 

Baca Juga: Pemerintah Umumkan IKN Nusantara, BONUS SAMBAL TERONG Trending di Twitter

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang.

Laura Anna menghembuskan nafas pada 15 Desember 2021 usai dua mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan dengan Gaga Muhammad.

Sebelumnya Gaga dalam sidang pledoinya mengatakan kecelakaan terjadi, dirinya telah mengingatkan Laura Anna untuk mengenakan sabuk pengaman dengan benar.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan 'Play' Debut Solo Yuju GFRIEND Ceritakan Cinta yang Dipermainkan

"Pihak Laura Anna dalam musibah kecelakaan lalai mengenakan sabuk pengaman sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Korban hanya mengenakan tali bagian atas sementara tali bagian bawah tidak dipasang," ujar Gaga.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x