Pledoi Gaga ini membuat banyak pihak marah terlebih dia jelas mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Dalam sidang vonis majelis Hakim mengatakan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Baca Juga: Choi Woo Sik dan Kim Da Mi 'Our Beloved Summer' Menjadi Paling Populer di Korea
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***
Editor: Arum Novitasari
Sumber: ANTARA