Kronologi Kasus Amaq Sinta Selamatkan Diri Dari Begal Tapi Justru Jadi Tersangka Pembunuhan

- 16 April 2022, 04:10 WIB
Kasus Amaq Sinta yang berniat menyelamatkan diri dari terduga begal namun menjadi tersangka pembunuhan.
Kasus Amaq Sinta yang berniat menyelamatkan diri dari terduga begal namun menjadi tersangka pembunuhan. /Akhyar/ANTARA

KABAR WONOSOBO - Amaq Sinta, pria berusia 34 tahun di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dijadikan tersangka usia menyelamatkan diri dari empat terduga begal.

Nama Amaq Sinta langsung menjadi sorotan publik sebab pria korban pembegalan tersebut ditetapkan tersangka usai membela diri dan membuat dua pelaku tewas di tempat.

Kasus dugaan pembegalan ini terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu, 10 April 2022.

Baca Juga: Update! Link Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Per 15 April 2022

Awalnya, dia berangkat hendak mengantar nasi untuk sang ibu pada Minggu, 10 April 2022 dini hari.

Di perjalanan, dua orang berinisial OWP dan P yang diduga merupakan begal berupaya menghentikan Amaq Sinta dengan menghimpit sepeda motornya.

Tidak sampai di situ, datang lagi dua kawan OWP dan P yang dilaporkan berinisial WH dan HO untuk membantu aksi pembegalan.

Baca Juga: Sukses dengan 'NUNU NANA', Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu 'Zoom' Single Digital Terbaru Jessi

Sadar terancam, Amaq Sinta kemudian melakukan perlawanan dengan mengandalkan senjata tajam. Akibat pertikaian itu, OWP dan P dikabarkan tewas.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x