"Jadi Polri dalam kasus ini hanya melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim. Oleh karena itu, pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujarnya.
Saat ini polisi membebaskan Amaq Sinta setelah surat penangguhan penahanan direspon Polresta setempat.
"Iya, dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu, 13 April 2022.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu 'Wait a Minute!' Willow Smith Trending
Setelah dibebaskan, Amaq Sinta mengaku merasa senang bisa berkumpul lagi dengan keluarganya.
"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis, 14 April 2022.***