Kronologi Kasus Amaq Sinta Selamatkan Diri Dari Begal Tapi Justru Jadi Tersangka Pembunuhan

- 16 April 2022, 04:10 WIB
Kasus Amaq Sinta yang berniat menyelamatkan diri dari terduga begal namun menjadi tersangka pembunuhan.
Kasus Amaq Sinta yang berniat menyelamatkan diri dari terduga begal namun menjadi tersangka pembunuhan. /Akhyar/ANTARA

Baca Juga: Lirik 'Live Fast, Die Young, Bad Girls Do It Well, Lagu 'Bad Girls' MIA Viral di TikTok

Oleh karena itu, dia menilai seharusnya dirinya tidak dipenjara karena hal itu merupakan bentuk perlindungan diri.

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," kata Amaq Sinta.

Setelah ramai di kritik masyarakat kasus tersebut diambil alih dari Polres Lombok Tengah ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Amaq Sinta ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga: Program IKN Indonesia Disebut Media Asing Bakal Buat Negara Bangkrut

Namun, Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menjelaskan kedua pasal yang menjerat Amaq Sinta bisa membuat dirinya bebas dari segala tuntutan pidana jika dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," katanya, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.

Meski demikian, Djoko Poerwanto menegaskan untuk kepastian status hukum kasus itu, seutuhnya ada pada kewenangan hakim di pengadilan.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu 'Stressed Out' Tiko, Populer Didengarkan Rafathar

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x