KABAR WONOSOBO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur resmi menetapkan bahwa joget Pargoy diberi fatwa haram.
Hal tersebut telah diunggah melalui surat edaran di laman resmi MUI Jember pada 28 November 2022.
MUI Jember menyebut bahwa joget Pargoy haram dilakukan karena dianggap dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.
Baca Juga: MUI Jember Beri Fatwa Haram Joget Pargoy Viral TikTok, Ini Alasannya
MUI Jember juga menyebut bahwa joget Pargoy yang viral lewat aplikasi TikTok tersebut tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat.
“Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis Komisi Fatwa seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi MUI Jember.
Namun, bagaimana sebenarnya asal-usul dari joget Pargoy yang ramai beredar di FYP (for your page) laman TikTok dan marak dilakukan oleh berbagai kalangan di masyarakat?
Baca Juga: Viral! Seorang Ibu Dirantai di Tengah Hutan, Begini Kronologi Kejadiannya
Dikutip Kabar Wonosobo melalui laman Portal Jepara, istilah Pargoy berasal dari daerah Sumatera Barat.