Sudah Transfer 50 Juta, Pekerja Tambang Rupanya Kencani Kakek yang Menyamar Jadi Santriwati

- 23 September 2023, 15:03 WIB
Seorang kakek dilaporkan ke pihak berwenang dalam kasus penipuan yang libatkan pekerja tambang di Kalimantan.
Seorang kakek dilaporkan ke pihak berwenang dalam kasus penipuan yang libatkan pekerja tambang di Kalimantan. /Ilustrasi dari Pixabay/

KABAR WONOSOBO - Seorang karyawan perusahaan tambang di Kalimantan tertipu gadis cantik yang ditemuinya di media sosial Facebook. Sudah habis uang banyak termasuk uang mahar yang dikirim sebesar Rp50 juta ternyata gadis harapannya tersebut hanyalah gadis palsu dan tidak nyata. Wujud asli gadis tersebut diketahui adalah seorang pria tua asal Goa, Sulawesi Selatan berusia 53 tahun berinisial S.

Usai sadar dirinya tertipu korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, tak berselang lama pelaku pun ditangkap pihak kepolisian di rumahnya. "Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolda Sulses guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E, sebagaimana dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.

Kisah cinta berakhir tragis tersebut berawal saat korban berinisial AW terperdaya oleh sosok bernama Arini Juwita, wanita berparas rupawan yang ditemuinya di Facebook. AW yang berusia 35 tahun ini diketahui merupakan seorang karyawan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan. Ia yang jatuh hati kemudian mengajak si wanita untuk menikah. Bahkan korban sempat mengirim uang sebesar Rp50 juta sebagai mahar.

Baca Juga: WASPADA! Modus Penipuan Pinjol Ilegal Kembali, Waspadai Ciri Pinjaman Online Bodong

Pelaku menyamar menjadi Arini Juwita, seorang wanita berusia 20 tahun. Kepada korban, kakek berinisial S itu mengaku sebagai santriwati dan penghafal Al Quran. Penyamaran itu dilakukan sejak Agustus 2023. Pelaku dan korban pun kerap berkomunikasi secara intens.
Namun sosok Juwita yang sebenarnya baru terungkap setelah korban datang ke Makassar untuk bertemu.

"Pelaku juga kerap meminta uang, termasuk uang mahar serta uang persiapan kebutuhan pernikahan lainnya," ujar Iqbal. Adapun uang Rp50 juta yang diberikan korban sebagai mahar, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi togel

Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulsel pada Jumat, 15 September 2023. "Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolda Sulses guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman E.  Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 a Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x