Apa Itu Sel Tikus?
Sel tikus atau sering disebut dengan selti merupakan kamar yang digunakan untuk mendisiplinkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ketika mereka melakukan pelanggaran di area Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Dilansir dari situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), istilah sel tikus sudah tidak ada semenjak UU Pemasyarakatan tahun 1995. Penyebutan itu ada, karena populer di antara kalangan WBP. Sedangkan istilah resmi untuk sel tikus adalah ‘Straf Cell’ yang merupakan kamar yang berada di ruangan terpisah.
Umumnya, selti digunakan untuk menghukum WBP yang melanggar peraturan dalam Lapas seperti kedapatan memiliki alat komunikasi atau berkelahi dengan sesama WBP.
Baca Juga: Dianggap Psikopat, Otto Hasibuan Ungkap Alasan Jessica Wongso Tak Pernah Menangis selama Persidangan
WBP yang masuk ke dalam selti tidak serta-merta langsung dimasukkan ke dalam sel terpisah tersebut. Ketika kedapatan melakukan pelanggaran, WBP terlebih dahulu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh WBP. Hukuman yang diterima pun dikategorikan dalam tiga tingkatan yaitu pendisiplinan ringan, sedang, atau berat yang didasarkan pada kategori pelanggarannya.***