RUU KUHP Terbaru Larang Pasangan Belum Menikah Check-In Bareng, Apindo: Wisatawan Asing akan Berkurang!

- 23 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi pasangan belum menilah check in di hotel.
Ilustrasi pasangan belum menilah check in di hotel. /Pexels/

KABAR WONOSOBO - Peraturan yang dibuat oleh wakil rakyat kembali membuat pergolakan di tengah masyarakat.

Kali ini wakil rakyat membuat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dinilai merugikan pelaku usaha di bidang pariwisata dan perhotelan.

Pasalnya dalam undang-undang baru tersebut disebutkan bahwa pasangan yang belum menikah dilarang untuk check-in bersama di dalam satu kamar hotel yang sama.

Baca Juga: GEGER! Bukan Israel, Situs Resmi Pemesanan Hotel FIFA untuk Piala Dunia Qatar 2022 Justru Tulis Nama Palestina

Rancangan undang-undang tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi dalam konferensi pers Sabtu, 22 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Baca Juga: Bob Saget, Komedian dan Bintang 'Full House' Ditemukan Meninggal di Hotel

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis, 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Asas hukum tersebut bisa tidak dilakukan penuntutan kecuali mendapatkan pengaduan dari suami atau istri yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Baca Juga: Makin Tenar Berkat All of Us Are Dead, Yoo In Soo Siap Bintangi Drama dari Penulis Hotel Del Luna

Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, lanjutnya, maka bagi turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.

 Baca Juga: Peringati Hari Batik Nasional, Kenalkan Batik Wonosobo Lewat Mini Galeri di Hotel untuk Display Produk UMKM

Menurutnya para turis akan beralih ke negara tetangga untuk berwisata seperti, Malaysia, Vietnam, Thailand atau Singapura.***

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x