Warga Selomerto Wonosobo Komitmen Cegah Peredaran Rokok Ilegal

12 Oktober 2021, 19:46 WIB
Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai, Selasa 12 Oktober 2021, di kecamatan Selomerto Wonosobo. /Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai, Selasa 12 Oktober 2021, di kecamatan Selomerto Wonosobo.

KABAR WONOSOBO - Adanya keinginan untuk memahami dengan baik permasalahan cukai rokok dan aturannya, sedikitnya 80 orang Pedagang dan konsumen rokok di kecamatan Selomerto Wonosobo mengikuti Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai, Selasa 12 Oktober 2021.

Perwakilan pedagang tersebut mengikuti agenda yang digelar Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda bersama Kantor Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Magelang, di Aula Kecamatan Selomerto.

"Saya baru tahu kalau ternyata di bungkus rokok itu ada pita cukainya, dan kalau sampai menjual rokok tanpa cukai atau bercukai tapi palsu, sanksinya berat," tutur Sriyono, pedagang asal Plobangan saat.

Baca Juga: Masyarakat Wonosobo Didorong Pahami Perbedaan Antara Cukai Legal dan Ilegal

Agenda sosialisasi tersebut diisi petugas Kantor Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Magelang. Setelah mendapatkan pemahaman tentang Cukai tersebut, Sriyono mengaku akan lebih teliti saat membeli dan menjual rokok di warungnya.

Ia yang juga mengajak serta sejumlah rekan sesama pedagang rokok, tegas menyatakan bakal menolak apabila ada yang menawarkan rokok polos, atau tanpa cukai, maupun rokok bercukai palsu.

"Untuk keberadaan rokok ilegal ini, kita tolak dan abaikan agar tidak sampai kena pidana," ucap Sriyono dan sejumlah pedagang lain 

Komitmen warga masyarakat tersebut selaras dengan arahan Camat Selomerto, Hadi Susilo yang pada awal kegiatan sosialisasi menekankan pentingnya pemahaman perihal cukai.

Baca Juga: LP3M Unsiq Dampingi MAN 2 Wonosobo untuk Support Laboratorium Berbasis Limbah

Dalam arahannya, Hadi menyebut kepentingan warga masyarakat diberikan materi sosialisasi tentang Cukai, selain agar tidak ada lagi rokok ilegal beredar di wilayahnya, adalah juga demi menghindarkan warganya dari jeratan hukum.

"Saya mewanti-wanti seluruh warga masyarakat Selomerto agar tidak ada yang memperdagangkan rokok polos tanpa cukai karena sangat merugikan Negara, serta mengandung konsekuensi hukuman yang berat," tegas Hadi.

Memperjualbelikan rokok resmi, disebut Hadi lebih menenangkan bagi penjual maupun konsumen, serta mendatangkan pendapatan bagi Negara yang akan berfungsi mendukung berbagai program pembangunan, termasuk di Daerah penghasil tembakau seperti Wonosobo.

Asisten Sekda bidang Ekonomi dan Pembangunan, Junaedi membenarkan perihal penerimaan pendapatan Daerah dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut.

Baca Juga: Peringati Hari Batik Nasional, Kenalkan Batik Wonosobo Lewat Mini Galeri di Hotel untuk Display Produk UMKM

Menurut Junaedi, Dana Bagi Hasil Cukai yang dialokasikan sebesar 2% bagi Daerah penghasil tembakau, sangat bermanfaat untuk menopang sejumlah sektor pembangunan.

"Tahun 2021 ini DBHCHT Kabupaten Wonosobo mencapai 12,126,596,000 Rupiah, dan dialokasikan untuk mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat, menguatkan layanan kesehatan, serta penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran rokok dan barang bercukai ilegal," terang Junaedi.

Karena pentingnya manfaat DBHCHT tersebut, dinilai perlu upaya Sosialisasi dan Edukasi secara berkesinambungan, kepada seluruh warga masyarakat Wonosobo, agar turut berpartisipasi dalam penanggulangan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Peringati Hari TNI, Dafam Wonosobo Ajak Kodim 0707 Wonosobo Senam Aerobic dan Morning Tea

"Semoga dengan semakin sadarnya masyarakat dengan pentingnya cukai ini, kedepan tidak ada lagi ruang bagi peredaran rokok dan barang-barang ilegal di seluruh Wonosobo, sehingga pendapatan Daerah juga semakin meningkat." pungkas Junaedi.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo

Tags

Terkini

Terpopuler