Ratusan Supir Truk Wonosobo Tolak UU Over Dimension dan Over Load alias ODOL, Aksi di Terminal

22 Februari 2022, 19:59 WIB
Aksi menolak UU ODOL oleh ratusan supir truk dan angkutan barang se Wonosobo di terminal Mendolo 22 Februari 2022 /Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO – Ratusan mobil truk melakukan long march yang terpusat di terminal Mendolo Wonosobo. Para supir truk dari berbagai wilayah dan belasan komunitas pengemudi di Wonosobo itu kompak menolak penerapan UU tentang Over Dimension dan Over Load alias ODOL pada Selasa 22 Februari 2022.

Belasan komunitas itu tergabung dalam paguyuban supir truk Wonosobo yang menyuarakan keresahan mereka terkait penerapan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya ODOL yang dinilai sangat merugikan bagi pekerjaan mereka di lapangan.

Perwakilan para supir ditemui pihak Dishub dan Polres Wonosobo untuk menyalurkan aspirasi mereka terkait beberapa tuntutan yang mengkritisi dengan aturan untuk ODOL.

Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi menyebut bahwa pihaknya memberikan ruang untuk memberikan masukan dan bersuara dalam masalah tersebut dan menggelar forum mediasi di kompek Mall Ekonomi Kreatif Mendolo.

Baca Juga: LKS Tata Boga Uji Kemampuan Continental Cuisine, Olah Daging Ayam Hingga Basic Sauce Diawasi Chef

“Aspirasi rekan-rekan pengemudi terkait perkembangan saat ini bisa disampaikan dan kami turut mengamankan penyampaian aspirasi ini. Tolong sampaikan uneg-uneg sekecil apapun dan mari kita selesaikan penyampaian hari ini,” tutur kapolres.

Kapolres Wonosobo juga menyebut jika ada pelanggaran dari oknum di kepolisian terkait mereka yang mencari-cari kesalahan supir atau terkait ODOL diminta untuk memotret oknum yang bersangkutan.

“Kalau ada oknum yang melanggar foto saja dan sampaikan ke kami. Minta tolong adanya kebijaksanaan dari pimpinan armada atau pemilik jasa transportasi serta pengemudi, dan kami minta tetap perhatikan keselamatan pengguna jalan. Jadwalkan juga untuk vaksinasi bagi yang belum,” kata kapolres.

Salah satu perwakilan komunitas pengemudi truk Wonosobo, Sodiq menyebut bahwa pihaknya meminta dari pihak berwenang bisa mengadakan sosialisasi terkait aturan ODOL dengan baik.

Baca Juga: HPSN Wonosobo Ingatkan Masalah TPA yang Terancam Over Kapasitas, Butuh Dikelola Optimal

“Kita akan mengikuti aturan tapi memang mayoritas angkutan kami kayu sehingga kebanyakan sudah memodifikasi bak dan jelas mayoritas over dimensi. Maka aturan KIR yang sudah ada mohon ada dispensasi, karena pasti tidak lolos uji,” katanya membuka diskusi.

Begitu pula untuk muatan lain seperti pasir dan batu yang kebanyakan sudah memodifikasi bak. Sodiq khawatir pekerjaan mereka terganggu dengan aturan itu.

Pendapat lain dari Anis perwakilan paguyuban juga menyuarakan bahwa para supir merasa aturan ODOL menakuti para pekerja dan jadi momok di jalan.

“Kami dari kawasan Wadaslintang waswas saat mengangkut apalagi kayu, karena yang dianggap melanggar tingginya, maka kami butuh kepastian berapa. Muatan kayu juga per kubik. Jika batas muatan terlalu pendek tidak ada yang dimuat dan bisa-bisa tidak ada hasilnya,” katanya.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Belum Stabil, Pemda Wonosobo Akan Gelar Operasi Pasar Pekan Depan

Salah satu supir perempuan, Amanah juga meminta sosialisasi kepada para rekan supir atau pemilik kendaraan agar bisa mendapat kejelasan saat mereka bekerja.

“Di BS Community rata-ranta angkutan kami kayu dan hitungannya kubikasi  dan kalau UU ODOL ditetapkan nanti kita pendapatan rendah sekali. Sekali angkut Rp300.000. Ongkos lapangan 100, solar 70, belum ongkos mobil rutin. Pulang bisa tanpa pendapatan,” keluhnya.

Tuntutan lain dari para supir adalah memohon batasan yang lebih longgar dan untuk mobil angkutan yang masih ditahan untuk bisa dibebaskan.

“Mohon yang masih mobilnya ditahan untuk dibebaskan. Kasihan keluarganya. Kami meminta jangan sampai ada oknum yang mencari kesalahan jika ada razia dan menindak meski sudah ada kesepakatan. kami meminta untuk menyampaikan aspirasi sampai ke pusat,” katanya.

Baca Juga: Tren Angka Positif Covid-19 di Wonosobo Meningkat Tajam, PPKM Level 3 Kembali Diterapkan

Menanggapi tuntutan itu, pihak Dishub Wonosobo diwakili kabid Perhubungan Indro menyebut aspirasi akan disampaikan ke pusat.

“Apa yang sudah bapak ibu sampaikan juga kami sampaikan ke provinsi dan kementerian. Kami di kabupaten hanya melaksanakan tugas dari pusat. Kami menangkap usulan-usulan yang mayoritas muatan kayu,” pungkasnya. ***

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler