KABAR WONOSOBO – Terkait masa libur terdekat atau bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Al Masih pada 2 April 2021, telah terbit aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara untuk keluar daerah.
Hal itu dipertegas lewat Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat terkait larangan bagi jajaran ASN di lingkungan Pemkab keluar daerah selama masa libur peringatan Wafat Isa Al Masih.
Surat Edaran Nomor 060/0505/Org diterbitkan pada 1 April 2021 menegaskan untuk para ASN diminta agar tidak bepergian keluar daerah, terhitung sejak tanggal 1 hingga 4 April 2021. Hal itu dilakukan demi menekan potensi penularan Covid-19.
Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wonosobo, Eko Suryantoro membenarkan perihal adanya Surat Edaran tersebut.
“Surat Edaran ditujukan kepada seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Bupati meminta agar tidak ada perjalanan keluar daerah, kecuali untuk urusan kedinasan atau alasan kuat tertentu, dengan seizin atasan,” terang Eko, pada Kamis 1 April 2021.
Surat tersebut berjudul Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Peringatan Wafat Isa Al Masih Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran itu menegaskan bahwa setiap ASN yang menjalani tugas kedinasan luar daerah wajib membawa surat tugas. Surat tugas tersebut harus mencantumkan tandatangan minimal oleh Pimpinan perangkat Daerah.