KABAR WONOSOBO – Pria berinisial NH dihukum denda sebesar Rp1,5 juta subsider 14 hari kurungan akibat terbukti menimbun dan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Hal itu berdasarkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Wonosobo. Yaitu dengan mempertimbangkan barang bukti yang disita Tim Penindakan dan Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonosobo, berupa 26 botol minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Haryono menyebut upaya penegakan Perda berupa pemberantasan minuman beralkohol merupakan bentuk langkah antisipatif dalam rangka menjaga dan menciptakan suasana Kamtibmas yang aman kondusif. Terlebih lagi menghadapi Bulan suci Ramadhan 1442 H.
“Benar bahwa sudah dilaksanakan persidangan terhadap seorang pria dengan inisial NH asal Kertek, di PN Wonosobo pada Jumat (9/4), dan hakim tunggal telah menjatuhkan vonis berupa Denda sebesar 1,5 Juta Rupiah subsider 14 Hari Kurungan apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar sebagaimana Copy Petikan putusan perkara pidana cepat,” tutur Haryono, di ruang kerjanya, Senin 12 April 2021.
Dari informasi yang dihimpun, terdakwa telah membayarkan denda sejumlah Rp1,5 juta tersebut kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Haryono juga menyebut bahwa Tim Penegakan Peraturan Daerah akan terus meningkatkan kegiatan pemberantasan peredaran miras di wilayah Wonosobo untuk kondusifitas dan kenyamanan ibadah sepanjang bulan Suci Ramadan.
Baca Juga: Kronologis Pemerintah Sempat Keluarkan Aturan Legalitas Minuman Keras, Kini Izin Telah Dicabut
Operasi penindakan bagi penimbun dan penjual minuman beralkohol, sebelumnya telah digelar pada 20 Maret 2021 dan menjaring satu orang yaitu NH.