Seluruh ASN Wonosobo Dilarang Terima Gratifikasi Momen Lebaran, Diminta Lapor Mandiri ke KPK secara Online

- 3 Mei 2021, 19:21 WIB
Persiapan pengembangan kanal Lapor Bupati Wonosobo Rabu 7 April 2021
Persiapan pengembangan kanal Lapor Bupati Wonosobo Rabu 7 April 2021 /Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara alias ASN di lingkungan pemkab Wonosobo dilarang menerima segala bentuk gratifikasi di momentum Lebaran.

Gratifikasi atau hadiah itu, utamanya yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebegai pelayan masyarakat.

Seluruh ASN juga diminta tidak memanfaatkan situasi pandemic COVID-19 atau momentum hari raya Idul Fitri sebagai alasan untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan korupsi dan berimplikasi pada potensi sanksi pidana.

Baca Juga: 108 ASN Pemkab Wonosobo Terima SK Pensiun, Bupati Berpesan Tetap Semangat Berkarya untuk Masyarakat

Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro yang menjelaskan larangan permintaan maupun penerimaan gratifikasi.

Larangan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Sekda nomor 0668 Tahun 2021 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

“Larangan penerimaan Gratifikasi sudah sangat jelas, bahwa seluruh ASN di lingkup Pemkab Wonosobo tidak diperbolehkan menerima atau bahkan meminta dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain oleh Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara,” kata Eko, ditemui di kantor Diskominfo, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Apa itu Fidyah, Hukum Orang yang Tidak Mampu Berpuasa di Ramadhan Diwajibkan Mengganti?

Gratifikasi yang dilarang itu baik mengatasnamakan individu, lembaga, maupun instusi daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan atau penyelenggaran Negara lainnya.

Mengingat hal itu berlawanan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apabila ada ASN yang menerima hadiah sejenis gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ini, maka kepadanya diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” kata Eko menegaskan.

Baca Juga: Bupati Wonosobo Lantik 13 Pejabat Tinggi Pratama Eselon II, Diminta Segera Adaptasi dan Bentuk Tim yang Kuat

Selain itu, jika bentuk gratifikasi tersebut berupa makanan yang mudah kadaluarsa atau rusak, Eko menyebut ASN penerima diminta untuk dapat menyalurkannya kepada pihak lain.

Diantaranya seperti Panti Sosial seperti Panti Asuhan, Jompo, atau pihak lain yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada KPK secara mandiri.

“Pelaporan gratifikasi ini mudah sekali karena cukup melalui aplikasi online Gratifikasi Online (GOL) pada website gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik ke [email protected],” jelasnya.

Baca Juga: Talas Beneng Komoditas Ekspor Unggulan Alternatif Kentang, Entaskan Kerawanan Pangan Kepil Wonosobo

Namun bagi ASN yang tidak bisa melaporkan secara mandiri, pihaknya meminta agar bisa melaporkan melalui UPG Kabupaten Wonosobo cq Inspektorat Kabupaten untuk selanjutnya direkapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.

“Di jajaran ASN Dinas Kominfo, kami menegaskan telah menyampaikan surat edaran Sekda tersebut dan meyakini tidak ada satupun karyawan dan karyawati yang berani menerima segala bentuk gratifikasi,” tandasnya.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah