KABAR WONOSOBO - Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah umat muslim yang wajib untuk dilakukan.
Puasa hukumnya wajib jika seorang muslim dalam keadaan sehat dan bugar, namun jika seorang muslim tidak bisa menjalankan karena suatu alasan misalkan pada wanita yang sedang haid, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’.
Bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa seperti orang yang renta dan orang yang sakit dan sudah tidak ada harapan sembuh, maka ia diberikan keringanan untuk mengganti puasanya dengan membayarkan fidyah.
Baca Juga: Berikut Golongan Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat atau Mustahik dari Muzaki
Fidyah merupakan bayaran denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat mengganti puasanya di bulan Ramadan pada suatu tahun hingga tiba bulan Ramadan tahun berikutnya.
Dengan membayar fidyah bukan berarti mereka tidak perlu membayar puasanya karena puasa tersebut tetap wajib diganti mengikuti hitungan hari yang telah ditinggalkannya.
Apabila hitungan hari tersebut telah melampaui tahun, maka besar fidyah yang harus dibayar kembali bagi hari tersebut akan digandakan.
Baca Juga: Mengenal Hukum Zakat Fitrah, Pelajari Syarat, Tata Cara dan Niatnya