KABAR WONOSOBO – Proses daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara dilakukan oleh karyawan dari PT Kimia Farma Diagnostik.
Praktik ilegal itu dikerjakan oleh karyawan PT Kimia Farma Diagnostik atas suruhan dari Business Manager perusahaan tersebut.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara telah menetapkan lima tersangka atas tuduhan penggunaan alat rapid test antigen bekas.
Baca Juga: UNDP Sebut Pandemi dan Kudeta Mengancam Separuh Rakyat Myanmar Jatuh Dalam Kemiskinan Pada 2022
Kelima tersangka itu berinisial PM (45), DP (20), SP (19), MR (30), dan RN (21) yang bertugas di Bandara Kualanamu, dengan PM sebagai penanggung jawab laboratorium.
PM diketahui sebagai Pelaksana tugas (Plt) Branch Manager Laboratorium dari PT Kimia Farma Diagnostik untuk wilayah Medan.
Selain itu, Ia juga merupakan Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Baca Juga: Festival Keagamaan Lag BaOmer di Israel Tewaskan 44 Orang, Akibat Berdesakan di Lorong Sempit