Cegah Stunting, Bupati bakal Turun ke Desa-desa dan Minta Pengadilan Agama Soroti Penerbitan Surat Dispensasi

- 17 Juni 2021, 10:08 WIB
koordinasi Pokja Advokasi Daerah, penguatan strategi pencegahan dan penanganan stunting di Ruang Mangunkusumo Setda, Rabu 9 Juni 2021
koordinasi Pokja Advokasi Daerah, penguatan strategi pencegahan dan penanganan stunting di Ruang Mangunkusumo Setda, Rabu 9 Juni 2021 /dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Komitmen untuk menekan jumlah anak pengidap gangguan perlambatan tumbuh kembang, atau stunting disebut Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menjadi fokus bersama. Bahkan pihaknya akan turun ke desa-desa yang masih ada di kondisi yang parah.

"Saya bersama wakil Bupati, akan turun langsung, khususnya di desa-desa lokus stunting agar kedepan jumlah anak-anak yang mengalami perlambatan maupun gangguan pertumbuhan di Wonosobo,” kata Afif.

Pada rapat koordinasi Pokja Advokasi Daerah, penguatan strategi pencegahan dan penanganan stunting dihelat di Ruang Mangunkusumo Setda, Rabu 9 Juni 2021, Afif juga membeberkan beberapa poin.

Ditargetkan angka Stunting di Wonosobo bisa berada di angka zero alias bebas stunting. Menurut data jumlah anak dengan stunting di Wonosobo saat ini terpantau menurun drastis dibandingkan Tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Perkawinan Usia Anak di Wonosobo Capai 968 Kasus, Peranan Ormas Islam Sangat Dibutuhkan dalam Pencegahan

“Kami meminta seluruh pihak untuk tetap serius dalam upaya mencegah agar angka tersebut dapat terus menurun. Secara prosentase, angka prevalensi stunting 11,5% dan telah berada di rentang target capaian yang ditetapkan Pemerintah, karena pada Tahun 2020 lalu, prosentase stunting di Wonosobo masih 27,17%,” jelasnya.

Namun dikatakan Bupati Wonosobo, angka tersebut bisa terus ditekan dengan optimalisasi lintas stakeholder mulai dari Pemerintah Kabupaten, mitra strategis seperti TP PKK hingga kader-kader Kesehatan Desa, Duta Genre sampai Puskesmas.

"Dengan adanya faktor budaya, dimana sebagian warga masyarakat Wonosobo masih menggunakan pola pikir berdasar tradisi untuk menentukan waktu pernikahan anak tanpa menimbang usia, juga perlu menjadi pemikiran kita," kata Afif.

Upaya pencegahan stunting juga dinilai berkaitan dengan pencegahan pernikahan dini mengingat berpotensi akan memunculkan anak stunting. Sehingga untuk itu, Pengadilan Agama tidak lagi menerbitkan Surat Dispensasi Nikah.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x