Perkawinan Usia Anak di Wonosobo Capai 968 Kasus, Peranan Ormas Islam Sangat Dibutuhkan dalam Pencegahan

- 11 Maret 2021, 19:46 WIB
Halaqah MUI bahas Perkawinan usia Anak di Wonosobo besama Wabup Albar
Halaqah MUI bahas Perkawinan usia Anak di Wonosobo besama Wabup Albar /Bagian Prokompim Wonosobo

 KABAR WONOSOBO — Perkawinan usia anak  atau perkawinan/pernikahan dini masih marak terjadi di Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Tahun 2020, perkawinan usia anak di bawah 19 tahun masih sangat tinggi, yakni di angka 968 kasus.

Hal itu dibahas dalam agenda Halaqah MUI Wonosobo yang mengangkat tema “Peran Ormas Islam Dalam Upaya Pendewasaan Usia Perkawinan Guna Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender di Kabupaten Wonosobo” di Gedung Persaudaraan Haji Wonosobo pada Selasa, 9 Maret 2021.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar membahas sejumlah hal terkait upaya pendewasaan usia perkawinan di Wonosobo. Agenda itu dihelat atas kerjasama MUI, ICMI, dan Dinas PPKB-PPPA Wonosobo.

Baca Juga: Warga Munggang Atas Mojotengah Dilatih Mapala Unsiq Kelola Sampah jadi Sumber Penghasilan

Lebih jauh diungkapkan Wabup Albar, jumlah perkawinan usia anak tersebut terdiri dari laki-laki berusia dibawah 19 tahun sebanyak 46 dan perempuan dibawah 16 tahun sebanyak 66 kasus. Sementara terbanyak pada anak perempuan usia 16 sampai 18 tahun sebanyak 856 kasus.

“Jumlah ini sangat memprihatinkan, mengingat betapa banyak anak usia sekolah yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang memadai menjadi tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Dalam menanggulangi perkawinan anak, Wakil Bupati menitik beratkan pada mengutamakan kesejahteraan anak. Jangan sampai upaya yang dilakukan mencederai hak-hak anak dan berujung diskriminasi.

Baca Juga: ASN Wonosobo Dilarang Bepergian Ke Luar Kota, Kecuali Tugas Kedinasan sampai 14 Maret

“Kami menghimbau agar seluruh elemen masyarakat Kabupaten Wonosobo dapat lebih serius dalam menyikapi persoalan pernikahan usia anak. Anak adalah generasi penerus bangsa, oleh karena itu harus betul-betul diperhatikan tumbuh kembangnya,” imbuhnya.

Diharapkan Wabup Albar, MUI dan pemerintah dapat bersama-sama mencegah pernikahan usia anak. MUI dapat berperan dalam menguatkan karakter anak, mengedukasi anak dan orang tua bahwa mudharat pernikahan usia anak lebih besar daripada manfaatnya.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kab Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x