Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Wonosobo, Priyo Cahyono, pembentukan PPID merupakan amanat Undang-undang yang sifatnya wajib dipenuhi.
“Desa saat ini dituntut untuk dapat memberikan layanan informasi kepada warga masyarakat secara transparan, namun juga tetap harus berhati-hati karena ada pula jenis-jenis informasi yang dapat dikecualikan,” tutur Priyo.
Maka tugas pokok dan fungsi terkait transparansi publik itu akan lebih terarah, berikut juga kesadaran dan inisiatif desa untuk membentuk PPID juga bakal memudahkan pemerintah desa saat harus berhadapan dengan permasalahan atau sengketa informasi.
Baca Juga: Berkat Inovasi, Perpusda Wonosobo Juara Lomba Perpustakaan Tingkat Jawa Tengah tahun 2021
“Sebelumnya sudah ada desa di Wonosobo yang harus berhadapan dengan Komisi Informasi Provinsi karena munculnya gugatan atas ketidakpuasan warga atas layanan informasi,” jelasnya.
Sehingga para pejabat pengelola informasi sudah selayaknya memahami materi-materi terkait adanya sanksi dan potensi-potensi gugatan hukum terkait hal itu.***