Total Kematian akibat Covid-19 354 Kasus, Wonosobo Resmi Berlakukan PPKM Darurat dan Masuk Level 3

- 8 Juli 2021, 12:44 WIB
PPKM Darurat Wonosobo berlaku 3 Juli hingga 30 Juli 2021 mendatang tertuang dalam instruksi Bupati Wonosobo
PPKM Darurat Wonosobo berlaku 3 Juli hingga 30 Juli 2021 mendatang tertuang dalam instruksi Bupati Wonosobo /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Aturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Aturan itu secara resmi dikuatkan dengan menerbitkan Pencegahan dan Penanganan COVID-19, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Keputusan terkait hal tersebut, dituangkan dalam Instruksi Bupati Wonosobo Nomor 1027 Tahun 2021 dan diterbitkan pada Jumat 2 Juli 2021.

Ditegaskan Sekretariat Daerah One Andang Wardoyo dalam keterangan pers, Sabtu 3 Juli 2021, menegaskan bahwa hal itu sebagai langkah untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

Yaitu dengan menerbitkan Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat yang didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Bansos dari Surplus UPK Selomerto Wonosobo Rp180 Juta, Dibagikan Berupa Kambing, Sembako hingga Benih Ikan

“Kami berharap, dengan telah terbitnya Instruksi Bupati, seluruh warga masyarakat Wonosobo akan lebih menyadari untuk tetap taat terhadap Protokol Kesehatan saat beraktifitas di luar rumah,” ungkapnya.

Dengan terbitnya aturan itu, diharapkannya kasus COVID-19 akan dapat terus ditekan hingga seminimal mungkin.

"Kondisi di Kabupaten Wonosobo dan Jawa Tengah menjadi pertimbangan kuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat ini, karena secara fakta, pertambahan kasus COVID-19 dari hari ke hari terus terjadi dalam jumlah yang berpotensi sampai pada batas kemampuan kita untuk menangani secara layak," jelas Andang.

Status krisis sesuai acuan dari WHO dan Instruksi Mendagri, maka Kabupaten Wonosobo masuk level 3, yaitu pada kategori pertambahan kasus 50-150 per 100.000 penduduk.

Baca Juga: PPID Desa Sumberdalem Kertek Wonosobo Dibentuk untuk Transparansi Informasi Publik

Jumlah warga yang harus dirawat di rumah sakit yang pada rentang 5-10 kasus per 100.000 penduduk, serta jumlah kematian 1-2 kasus per 100.000.

Dengan bertambahnya kasus konfirm positif, Andang menyebut jumlah warga yang meninggal secara kumulatif tinggi. Total kematian akibat virus corona di Kabupaten Wonosobo kini telah mencapai 354 kasus.

Terkait Instruksi Bupati pada PPKM Darurat, Andang menjelaskan bahwa sejumlah aktivitas perekonomian warga masyarakat akan dibatasi.

Diantaranya seperti jam operasional toko, swalayan, pasar tradisional, pedagang kaki lima hingga pelaku usaha pariwisata dan penjualan bahan kebutuhan pokok yang diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan dengan kapasitas pengunjung maksimal hanya 50%.

Baca Juga: Siswa SD Keseneng Belajar Teknik Batik Celup Latih Pengetahuan Ekonomi Kreatif lewat Kampus Mengajar Wonosobo

“Untuk warung makan, restoran, café, lapak jajanan, baik pada lokasi sendiri maupun yang berada di pusat-pusat kuliner dan pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan melayani makan ditempat alias Dine In, namun untuk layanan dibawa pulang, baik delivery maupun take away masih diperbolehkan,” terang Andang.

Pembatasan kegiatan sosial masyarakat dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian juga diberlakukan.

“Untuk kegiatan keagamaan, tempat-tempat peribadatan seperti Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara,” kata Andang.

Selain itu, kegiatan seni budaya, olahraga, atau aktifitas umum seperti taman umum, tempat hiburan dan lain-lain yang memicu keramaian juga akan ditutup sementara.

Baca Juga: BKD Wonosobo Luncurkan E-Kinerja, Ubah Sistem Penilaian Kinerja ASN yang Masih Manual

“Bagi yang telah merencanakan resepsi pernikahan, maka undangan wajib dibatas maksimal 30 orang dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan tidak diperbolehkan makan di tempat,” tandasnya.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah