Perbatasan antar Daerah Masuk-Keluar Wonosobo Disekat, untuk Melintas Wajib Miliki Surat Keterangan Vaksin

- 8 Juli 2021, 16:54 WIB
Perbatasan antar Daerah Masuk-Keluar Wonosobo Disekat, untuk Melintas Wajib Miliki Surat Keterangan Vaksin
Perbatasan antar Daerah Masuk-Keluar Wonosobo Disekat, untuk Melintas Wajib Miliki Surat Keterangan Vaksin /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo berupaya menekan laju penyebaran COVID-19 dengan berbagai cara termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pada pelaksanaan PPKM Darurat, sejumlah ruas jalan yang menjadi akses masuk ke kabupaten Wonosobo dari beberapa Daerah diberlakukan penyekatan dan dijaga puluhan personel dari Polres, Kodim, Satpol PP hingga Dinas Perkimhub dan dilakukan pemeriksaan bagi para pelintas.

Terkait penyekatan itu, Kabag Ops Polres Wonosobo, AKP Harjono menyebut pihaknya tidak berkompromi kepada pelintas yang tidak dapat menunjukkan bukti Surat keterangan sehat, atau bukti Surat keterangan telah Vaksin.

"Mohon pengertiannya, kami tegaskan bahwa untuk para pelintas yang hendak masuk Kabupaten Wonosobo, wajib menunjukkan Surat keterangan sehat atau Surat bukti telah divaksin kepada para petugas, dan kalau tidak memiliki maka harus putar balik," kata Harjono, di sela kegiatan penyekatan di Perbatasan Wonosobo-Banjarnegara, Pos Terminal Sawangan, Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Tersedia 1.579 Formasi CASN di Wonosobo, Didominasi 1.424 Formasi Tenaga Kependidikan Guru SD SMP

Sementara itu, pertimbangan dilakukannya penyekatan perbatasan di beberapa titik seperti di Sawangan, Dieng, dan Kledung untuk menekan Potensi resiko penyebaran pandemic.

Mengignat tercvatat hingga saat ini telah menginfeksi 8.600 orang lebih, dengan 370 diantaranya dinyatakan meninggal dunia di wilayah Wonosobo. Laju pertambahan kasus konfirmasi positif mencapai 329 orang per hari.

"Kami mengimbau agar seluruh warga Wonosobo benar-benar berhati-hati dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, kenakan masker saat keluar rumah, kurangi aktivitas yang tidak terlalu mendesak dan penting, jauhi kerumunan, serta jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun atau sanitizer agar lebih aman," lanjutnya.

Penyekatan juga disebut Harjono akan dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah Kota Wonosobo. Titik-titik yang menjadi akses masuk Kota, seperti simpang Taman Plaza, simpang Klentheng, dan beberapa ruas lainnya akan ditutup mulai Pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Total Kematian akibat Covid-19 354 Kasus, Wonosobo Resmi Berlakukan PPKM Darurat dan Masuk Level 3

"Masyarakat diimbau untuk tidak masuk Kota Wonosobo pada saat mulai diberlakukan jam malam, yaitu Pukul 20.00 WIB, sehingga potensi-potensi kerumunan akan dapat ditekan," bebernya.

Masa PPKM Darurat yang diputuskan mulai tanggal 3 - 20 Juli, Harjono juga meminta agar para pelaku usaha memahami batas waktu tutup yaitu pada Pukul 20.00 WIB. Hal itu berlaku kecuali untuk sektor usaha-usaha esensial seperti apotek 24 jam, atau stasiun pengisian BBM. Maka dengan upaya menekan penyebaran virus corona diharapkan bisa berhasil membawa Wonosobo kembali ke zona hijau.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah