Angka Perkawinan Anak Wonosobo Turun, dari 2.018 ke 479 dalam 3 Tahun

- 14 Januari 2022, 00:20 WIB
Pemantauan Situasi Perkawinan Anak dan Pemetaan Kebutuhan Layanan Pencegahan Perkawinan Anak. Bertempat di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Sekda Wonosobo, Kamis 13 Januari 2022
Pemantauan Situasi Perkawinan Anak dan Pemetaan Kebutuhan Layanan Pencegahan Perkawinan Anak. Bertempat di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Sekda Wonosobo, Kamis 13 Januari 2022 /Bag Prokompim Kab Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Angka perkawinan usia dini atau di bawah Usia 19 tahun di Wonosobo secara optimis mengalami penurunan. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Wonosobo, Dyah Retno Sulistyowati pada acara Pemantauan Situasi Perkawinan Anak dan Pemetaan Kebutuhan Layanan Pencegahan Perkawinan Anak di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Sekda Wonosobo, Kamis 13 Januari 2022.

Dyah juga menyampaikan bahwa berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemkab Wonosobo untuk menurunkan angka pernikahan dibawah usia 19 tahun.

“Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah dan seluruh stekholder yang ada, agar angka perkawinan dibawah usia 19 tahun bisa terus ditekan. Seperti dengan penguatan pemenuhan hak anak bagi Hakim Pengadilan Agama dalam memutus dispensasi kawin, penguatan Puspaga, penguatan lembaga sampai tingkat desa, penguatan forum anak PIK remaja, edukasi calon pengantin melalui Kemenag demi ketahanan keluarga,” jelas Dyah.

Baca Juga: Program Jo Kawin Bocah, Digaungkan Pemkab Wonosobo untuk Cegah Perkawinan Usia Dini

Dari data yang ada bahwa perkawinan dibawah usia 19 tahun di Wonosobo terus mengalami penurunan, tahun 2018 ada 2.109 perkawinan, tahun 2019 ada 2.018 perkawinan, tahun 2020 ada 968 perkawinan dan tahun 2021 ada 479 perkawinan.

“Itu penurunan yang cukup signifikan, dimana perempuan masih sangat mendominasi, seperti data tahun 2021 dari 479 perkawinan, perempuan sebanyak 435 dan laki laki sebanyak 44 orang,” ungkap Dyah.

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Perkawinan usia anak hanya menimbulkan kebahagiaan sesaat dan justru akan berpotensi menjadi bibit kemiskinan. Mencegahnya adalah sebuah langkah menyelamatkan nasib kesejahteraan bangsa ke depan.

Baca Juga: Tekan Angka Pernikahan Dini Usia Remaja, Siswa SMK An-Nuur Wonosobo Dibekali Bimwin

“Latar belakang perkawinan usia anak cukup kompleks, dapat dipengaruhi faktor pendidikan, ekonomi, budaya dan bahkan terdapat motif menambah kekayaan keluarga. Oleh karena itu Wonosobo mengedepankan strategi Kolaborasi berbagai pihak untuk mengendalikan perkawinan usia anak,” pungkas Dyah.

Sementara itu Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Woro Srihastusti Sulistyaningrum juga menyampaikan bahwa perkembangan dan inovasi teknologi terjadi dengan sangat pesa.

"Perkembangan itu berpengaruh hingga dalam berbagai kasus, tidak seimbang dengan peningkatan kapasitas serta tingkat kewaspadaan seseorang dalam mengakses informasi di internet. Hal ini akhirnya dimanfaatkan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Salah satunya yaitu kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang turut meningkatkan angka perkawinan anak," tuturnya.

Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Kucing Mengeluarkan Suara Berisik Saat Melakukan Proses Kawin

Woro menuturkan angka perkawinan anak dari 2019 ke 2020 mengalami penurunan secara nasional, namun dibeberapa daerah masih terdapat peningkatan perkawinan anak. Ia menyampaikan di Jawa Tengah terdapat penurunan namun tidak signifikan yaitu dari 10,19% menjadi 10,05%.

“Melalui strategi nasional (Stranas) pencegahan perkawinan anak (PPA) diharapkan akan menyatukan visi misi, menguatkan sinergi, dan monitoring serta evaluasi berkelanjutan,” ungkap Woro.

Woro mengatakan upaya PPA perlu penyesuaian dari daerah masing-masing dengan terus meningkatkan pemberian layanan.

uBaca Juga: Vaksin Booster Gratis Mulai Hari Ini 12 Januari 2022 untuk Usia 18 Tahun Ke Atas

Sementara Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementrian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan upaya pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak melalui berbagai program seperti Puspaga, Jo Kawin Bocah, Forum Anak dan lain sebagainya.
Rohika juga menyampaikan perkawinan usia anak merupakan pelanggaran hak anak dan harus segera dihentikan.

“Komitmen bersama pemerintah akan melahirkan peraturan, kebijakan, dan tindak lanjut monitoring serta evaluasi,” pungkas Rohika.***

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah