KABAR WONOSOBO - Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tiga jenis jabatan disebuah lembaga pemerintah, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional.
Dijelaskan Kepala Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo Tri Antoro, terkait Jabatan Fungsional (JF) di Kabupaten Wonosobo saat ini ada sekitar 3300 tenaga pendidik atau guru, 776 tenaga kesehatan dan 400 fungsional lainnya.
Pihaknya menggelar Focus Group Discusion FGD terkait alih jabatan pada Jum’at 7 Januari 2022 di Pendopo Selatan bersama jajaran pimpinan Daerah Kabupaten Wonosobo. D
engan FGD diharapkan jajaran ASN yang disetarakan jabatannya dari struktural ke fungsional tidak timbul multi tafsir dan salah persepsi sehingga menurunkan semangat dan etos kerja.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Bertato di Wonosobo Ditangkap, Jerat Leher Korban Karena Alasan Ini
"Kegiatan FGD ini perlu kita bangun secara terus menerus secara terbuka sehingga tidak ada gejolak di OPD masing-masing,” ungkap Tri Antoro.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Tri Antoro, bahwa sekitar 160 pejabat struktural beralih menjadi pejabat fungsional sebagaimana ikuti kebijakan pemerintah pusat. Sehingga diharapkan semua dapat menerima dan memahami atas kebijakan ini, sehingga dengan sistem kerja yang baru, tetap mampu bekerja secara profesional dan menunjukkan mutu kinerja terbaiknya.
Pada tahap awal, BKD akan menyelenggarakan pelatihan atau diklat dasar untuk pejabat fungsional yang baru saja dilantik sebagai bekal awal menjadi pejabat fungsional.
Baca Juga: Dua Orang Meninggal di Laka Jalur Prumbanan Kertek Wonosobo, Libatkan 3 Truk