Senada, Kepala Disnakerintrans, Dr. Prayitno, mengatakan bahwa Label nutrisi merupakan panduan sekaligus bentuk perlindungan konsumen dalam membeli produk. Melalui label nutrisi konsumen dapat mengetahui komposisi penting dalam produk tersebut.
Hal tersebut penting dilakukan karena komposisi dan kandungan produk tersebut bisa diketahui manfaatnya.
Baca Juga: PPID Wonosobo Dituntut Optimalkan Komunikasi dan Transfer Informasi Publik
Prayitno menyebut bahwa baru sebagian kecil IKM di Wonosobo yang mempunyai sertifikat uji nutrisi. Di tahun 2021 Pemkab memfasilitasi 32 IKM untuk memperoleh Sertifikat Uji Nutrisi. Sedangkan di tahun 2022 Pemkab akan memfasilitasi 30 IKM untuk bisa memperoleh Sertifikat Uji Nutrisi.
“Nantinya secara bertahap Pemkab akan terus berusaha membantu dan memfasilitasi para IKM untuk memperoleh sertifikat uji nutrisi,” pungkas Prayitno.***