Aset KPRI Dharma Praja Wonosobo Lebih Dari Rp18 Miliar di Akhir 2021

- 14 Januari 2022, 23:19 WIB
Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dharma Praja Kabupaten Wonosobo di Gedung KPRI Dharma Praja pada Rabu 12 Januari 2022.
Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dharma Praja Kabupaten Wonosobo di Gedung KPRI Dharma Praja pada Rabu 12 Januari 2022. /Badian Prokompim Kab Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dharma Praja Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertempat di Gedung KPRI Dharma Praja pada Rabu 12 Januari 2022.

Bupati wonosobo Afif Nurhidayat didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo hadir didampingi Wakil Ketua Dekopinda Provinsi Jawa Tengah, Muhasim, Ketua beserta jajaran pengurus KPRI Dharma Praja, dan perwakilan dari anggota yang merupakan karyawan di Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Wonosobo.

Ketua Penyelenggara RAT Kardimin mengungkapkan di tahun 2021 juga telah dilaksanakan Rapat Anggota Perencanaan (RAP) dalam rangka evaluasi terkait pendapatan, dari target Rp 1, 5 M dapat terealisasi Rp 1,7 M per 31 Desember 2021.

Baca Juga: Pencanangan Vaksinasi Booster Binda Jateng Ditinjau Wabup Wonosobo 

Pihaknya menjelaskan hingga saat ini aset yang dimiliki KPRI Dharma Praja sejumlah lebih dari 18 Miliar, dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) Tahun 2021 senilai Rp 225 Juta.

“Ditahun 2021 Koperasi Dharma Praja telah mengadakan RAP atau pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 yang isinya antara lain mengevaluasi pendapatan selama 9 bulan dan alhamdulillah bisa tercapai sampai dengan Desember, dari prediksi 1 miliar 579 juta, mencapai 1 milar 732 juta, jadi mengalami kenaikan 176 juta rupiah,” ungkapnya.

Kardimin menyampaikan penyelenggaraan RAT tersebut berdasarkan pada Landasan Idiil (Pancasila), Landasan Srukturil (Undang-undang Dasar 1945), Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi UKM No.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid 19 Dosis 1 dan 2 Kabupaten Wonosobo, Selasa 18 Januari 2022

19/PER/M/KUKM/IX/2015 Serta Aturan Pelaksanaannya, surat Gubernur Jawa Tengah (Kepala Dinas Koperasi UKM) No. 518.221/9533 Tanggal 09 Desember 2021 tentang petunjuk pelaksanaan RAT tahun 2021. Selain itu juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPRI “Dharma Praja” Kabupaten Wonosobo.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kab Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x